Pajak Ponsel pun Berlaku
Permintaan ponsel yang meningkat rupanya membuat Departemen Pajak Pakistan perlu ambil jurus. Caranya adalah dengan memberlakukan pajak bagi pembelian ponsel dengan nilai dari sekitar Rp. 490 ribu hingga Rp. 990 ribu, tergantung dari seri dan kelasnya.
Anehnya, dengan diberlakukan pajak terhadap pembelian ponseltersebut justru mendapat tanggapan yang biasa saja dari masyarakat Pakistan. Sebab, mereka yakin bahwa pemerintah akan sangat sulit mengaplikasikan secara teknis. Tapi pemerintah telah membuat struktur pajak terhadap barang yang bernama ponsel ini.
Muncul masalah kemudian, sebab pemberlakuan pajak yang lumayan besar ini jika dibandingkan dengan harga dasar sebelum pajak, boleh jadi malah memicu arus barang jalur black market.